Cair! Selain Gaji Naik 8 Persen, Tahun 2024 PNS Juga Dapat Banyak Bonus dan Tunjangan
RK ONLINE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera merasakan lonjakan gaji hingga 8 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2024. Namun, tak hanya kenaikan gaji, ada pula tiga bonus atau tunjangan lain yang bakal membuat para ASN semakin antusias dan merasa lebih nyaman dalam bekerja.
Kenaikan gaji yang signifikan ini tentu akan menaikkan semangat kerja para ASN. Lebih dari itu, dengan tambahan tunjangan ini, kehidupan finansial para abdi negara akan semakin terjaga dan lebih hemat.
BACA JUGA:Segini Besaran Skema Gaji Tunggal ASN Jika Diberlakukan, Pemerintah Uji Coba 15 Instansi
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di kalangan PNS, menjanjikan tahun 2024 sebagai tahun yang lebih sejahtera bagi mereka, selain dari kenaikan gaji yang sudah diumumkan sebelumnya.
Penting untuk dicatat bahwa bonus-bonus tambahan ini diberikan di luar dari gaji pokok, sehingga memberikan keuntungan tambahan yang signifikan dan mendorong kinerja yang lebih tinggi dari para PNS.
Bonus tambahan ini juga diharapkan dapat mempertahankan kinerja yang prima dan terus mendorong peningkatan kualitas kerja sehari-hari.
BACA JUGA:Bukan SKD atau SKB, Ternyata Ini Penentu Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2023
Berikut adalah tiga bonus tambahan yang akan diterima PNS di tahun 2024, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023:
1. Bonus Uang Lembur
Terdapat peningkatan signifikan dalam bonus uang lembur untuk PNS yang mendapatkan surat tugas dari atasan: