Penghasilan ASN Berubah, KemenPANRB Siapkan Skema Baru Untuk Gaji ASN

Senin 27-11-2023,12:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Penghasilan ASN Berubah, KemenPANRB Siapkan Skema Baru Untuk Gaji ASN 

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan bahwa rencana skema baru untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah penyetaraan terhadap gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun konsep single salary yang beredar di publik.

 

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa skema baru ini merupakan restrukturisasi komponen penghasilan ASN. 

BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pemerintah Berencana Merubah Sistem Penggajian ASN

Yudi menegaskan bahwa skema ini bukanlah konsep single salary yang hanya memberikan gaji, melainkan sebuah konsep total reward. Menurutnya, skema ini akan memberikan gaji tetap ASN yang lebih tinggi dari insentifnya.

 

Yudi menjelaskan bahwa skema yang sedang disimulasikan saat ini adalah remuneration mix yang baru. Dalam skema ini, pendapatan ASN akan terdiri dari gaji pokok sebesar 40 persen, insentif 30 persen, benefit 25 persen, dan peningkatan kualitas atau learning 5 persen.

 

Pihaknya menegaskan bahwa skema ini bukan bertujuan untuk menyamakan gaji ASN dengan BUMN, melainkan untuk menciptakan skema yang kompetitif. Hal ini memberikan kesempatan bagi ASN untuk berpindah karier antara instansi pemerintah dan BUMN.

BACA JUGA:Wow! DPR Sebut Kenaikan Gaji ASN TNI Polri dan Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Usulan Pemerintah

Yudi juga menyebut bahwa skema penggajian BUMN menjadi salah satu pertimbangan atau benchmark, terutama dalam hal skema pemberian insentif. Gaji PNS juga akan dipertimbangkan berdasarkan kinerja unit, yang berarti gaji di satu unit bisa berbeda dengan unit lainnya.

 

Skema baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kemenpan RB menargetkan PP ini akan selesai pada April 2024. Setelah itu, skema baru ini akan diuji coba dalam implementasinya.

 

Kategori :