Perubahan Aturan Baru, Tenaga Honorer Semakin Dekat Dengan PPPK
RK ONLINE - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penghapusan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Meskipun begitu, MenPANRB, Abdullaj Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan tenaga honorer.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Tahap Uji Kompetensi, Kriteria Kelulusan dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023
Anas telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 yang mengatur Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional. Dalam peraturan ini, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk langsung menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ada dua kategori tenaga honorer yang dapat langsung diangkat sebagai PPPK, yaitu mereka yang merupakan eks THK-II dan non-ASN dengan kriteria kelulusan terbaik.
Menteri Anas memberikan alokasi kuota sebesar 80 persen khusus untuk dua kategori tersebut. Sementara 20 persen sisanya dibuka untuk umum, dengan syarat kelulusan sesuai Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
BACA JUGA:Kapan Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK Berikutnya
"Pemberian kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan 20% untuk formasi umum dengan kelulusan berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," ungkap Anas.
Anas menegaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN yang telah berdedikasi untuk mendapatkan kesempatan lebih awal masuk ke dalam PPPK.