Meski mendapat keistimewaan, tenaga honorer harus memenuhi syarat tertentu agar dapat langsung menjadi PPPK. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer sesuai dengan Kepmen PAN-RB Nomor 648/2023:
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Tanpa Tes
1. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan pengalaman minimal:
- 2 tahun untuk pemula
- 3 tahun untuk ahli muda
- 5 tahun untuk ahli madya
- 7 tahun untuk ahli utama
2. Bagi jabatan fungsional dosen, syarat pengalaman adalah:
- 2 tahun untuk asisten ahli
- 3 tahun untuk lulusan S-3 (Doktor)
- 5 tahun untuk lulusan S-2 (Magister)
- 5 tahun untuk lektor kepala
BACA JUGA:Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Kepahiang Didiskualifikasi!
3. Memiliki surat keterangan bekerja yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk membuktikan pengalaman tersebut.
4. Mengikuti proses pendaftaran dan seleksi melalui SSCASN yang dijalankan oleh BKN.