Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Tegas Keberatan Terhadap Putusan Polda Metro Jaya
RK ONLINE - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Keputusan ini memunculkan keberatan dari pihak Firli Bahuri.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," ungkap Ian Iskandar, kuasa hukum Firli.
Menurut Ian, penetapan tersangka terkesan dipaksakan, dan alat bukti yang disita penyidik tidak pernah diperlihatkan.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Ian.
Ian juga menegaskan bahwa Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang diberikan kepadanya.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.