- Kode “TL”: Peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD 2023.
- Kode “TH”: Peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.
“Peserta dengan kode (P/L) harus mengikuti SKB. Informasi jadwal dan tempat pelaksanaan akan diumumkan di laman resmi https://kemenag.go.id,” tegas Nurudin.
“Peserta diharapkan membaca dan memahami pengumuman dengan baik karena keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
BACA JUGA:Jadi Formasi CPNS Terbanyak! Simak Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Kejaksaan Agung RI 2023