Pembobotan nilai SKD: Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Pada TKP, jawaban benar akan mendapatkan nilai mulai dari 1 hingga 5, sedangkan tidak dijawab akan bernilai 0.
2. Passing Grade CPNS KPK 2023 untuk Pelamar Khusus:
- Passing grade CPNS KPK 2023 untuk lulusan cumlaude adalah nilai kumulatif SKD tidak kurang dari 311 dan nilai TIU tidak kurang dari 85.
- Passing grade CPNS KPK 2023 untuk lulusan diaspora adalah nilai kumulatif SKD tidak kurang dari 311 dan nilai TIU tidak kurang dari 85.
- Passing grade CPNS KPK 2023 untuk penyandang disabilitas adalah nilai kumulatif SKD tidak kurang dari 286 dan nilai TIU tidak kurang dari 60.
- Passing grade CPNS KPK 2023 untuk putra-putri Papua adalah nilai kumulatif SKD tidak kurang dari 286 dan nilai TIU tidak kurang dari 60.
Dengan jadwal ujian yang telah tersedia, para peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ujian SKD CPNS KPK 2023 sesuai dengan persyaratan dan passing grade yang berlaku sesuai dengan kategori mereka. Semoga semua peserta berhasil dalam seleksi ini.