KemenPANRB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu Dalam Peraturan Baru, Kapan Akan Dimulai?

Selasa 07-11-2023,14:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Yudi menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah jenis pekerjaan kantoran yang mendapatkan pakaian dinas harian atau PDH ASN. Mereka tidak boleh memakai baju PDH, karena hal ini bisa memicu perilaku yang tidak diinginkan.

 

Kementerian PANRB memberikan PPPK Paruh Waktu ruang untuk mencari penghasilan di luar instansi yang mempekerjakannya. Tujuannya adalah agar individu tersebut dapat mencari penghasilan tambahan dan menjalani kehidupan yang layak.

BACA JUGA:Komentar Profesor FEB Unair Sebut PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi, Ini Alasannya!

Yudi menyimpulkan bahwa pengenalan PPPK Paruh Waktu akan memberikan fleksibilitas kepada individu dan peluang untuk mencari penghasilan di luar pekerjaan mereka di instansi pemerintah.

Kategori :