KemenPANRB Perkenalkan PPPK Paruh Waktu Dalam Peraturan Baru, Kapan Akan Dimulai?
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah mematangkan aturan yang akan memperkenalkan istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yaitu PPPK Paruh Waktu.
Selama ini, ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Namun, kini PPPK akan dibagi menjadi dua golongan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, PPPK Paruh Waktu akan dihadirkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?
PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU 5/2014 dan telah berlaku sejak 31 Oktober 2023.
"Jadi untuk yang ada saat ini, kita akan memperkenalkan istilah atau konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu," kata Yudi.
Yudi menjelaskan bahwa salah satu ciri pegawai yang akan dipekerjakan dengan skema PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN. Untuk PPPK Paruh Waktu, akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Memicu Keresahan Guru dan Tenaga Honorer
"Ketika seseorang hanya menerima upah Rp 600 ribu, maka mereka akan digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. PPPK yang digaji di dalam rentang gaji tertentu disebut penuh waktu," tegas Yudi.