Buruan Cek! Penetapan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan 2023
RK ONLINE - Bagi peserta seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan 2023, keputusan terbaru mengenai nilai ambang batas (passing grade) telah diumumkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023. Nilai ambang batas ini adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta untuk lulus dalam seleksi kompetensi PPPK Kesehatan.
Peserta seleksi PPPK Kesehatan 2023 yang akan mengikuti tes kompetensi perlu memahami nilai ambang batas ini dengan baik. Mereka juga perlu memahami kisi-kisi soal tes kompetensi PPPK Kesehatan 2023 untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menjelang ujian seleksi.
BACA JUGA:Jangan Lengah! Peserta CPNS dan PPPK 2023 Perhatikan Langkah Selanjutnya Setelah Masa Sanggah
Jadwal tes kompetensi PPPK Kesehatan 2023 telah ditetapkan pada tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023. Peserta seleksi kompetensi ini adalah pelamar yang telah lulus seleksi administrasi PPPK 2023.
Hasil dari tes kompetensi PPPK Kesehatan 2023 akan diumumkan pada tanggal 6 hingga 15 Desember mendatang. Bagi peserta yang berhasil lulus, mereka akan melanjutkan ke tahap pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.
Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2023
Seleksi PPPK Kesehatan 2023 memiliki dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan khusus. Formasi khusus PPPK Kesehatan 2023 hanya dapat diisi oleh Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata oleh BKN, atau Nakes non-ASN yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun di instansi yang dilamar. Sementara formasi umum PPPK Kesehatan 2023 dapat diisi oleh pelamar umum yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Sanggahan untuk Seleksi CPNS 2023 dan PPPK
Perlu dicatat bahwa nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi PPPK Kesehatan 2023 hanya berlaku untuk pelamar formasi umum, baik untuk jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) maupun yang tidak mensyaratkan STR. Pelamar formasi khusus PPPK Kesehatan 2023 tidak tunduk pada nilai ambang batas.
Sehingga, nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi kompetensi teknis dalam formasi umum.