Kisi-Kisi Soal SKD CPNS PPPK 2023, Persiapkan Diri Menghadapi Tes Seleksi Kompetensi Dasar

Jumat 27-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Cek Namamu! Berikut Perubahan Status Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Agama

f.  Anti radikalisme untuk menilai pengetahuan individu terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

 

Penting untuk dicatat bahwa penilaian pada materi soal TIU dan TWK memberikan bobot 5 untuk jawaban yang benar, sedangkan jawaban yang salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0. Sementara itu, pada materi soal TKP, bobot nilai jawaban berkisar antara 1 hingga 5. Ketika peserta tidak menjawab soal TKP, nilai yang diberikan adalah 0.

 

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS PPPK Tahun 2023:

Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Umum (Maksimal 550)

a. TWK: Jumlah soal: 30 soal, Nilai Ambang Batas TWK: 65

b. TIU: Jumlah soal: 35 soal, Nilai Ambang Batas TIU: 80

c. TKP: Jumlah soal: 45 soal, Nilai Ambang Batas TKP: 166

BACA JUGA:Tahapan SKD CPNS 2023, Perhatikan Langkah Penting Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS

Nilai Ambang Batas SKD Pelamar Khusus

Untuk pelamar CPNS PPPK 2023 lulusan cumlaude, nilai ambang batas SKD adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara itu, pelamar CPNS PPPK 2023 lulusan diaspora harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, nilai ambang batas SKD adalah nilai kumulatif paling rendah 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Sedangkan pelamar khusus putra-putri Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Kategori :