- Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Jabatan yang Dilamar: Permasalahan lain adalah kualifikasi pendidikan pelamar yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Lamaran Tidak Menggunakan e-Meterai: Dokumen surat keterangan pengalaman kerja yang tidak menggunakan meterai elektronik (e-meterai) juga menjadi penyebab kegagalan seleksi administrasi.
- Unggahan Ijazah Terpotong: Beberapa pelamar mengunggah ijazah atau transkrip nilai yang terpotong, serta mengunggah fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir, bukan yang asli.
- Surat Lamaran Berbeda dengan Jabatan yang Dilamar: Pelamar di Kabupaten Bima juga gagal karena adanya perbedaan jabatan yang dilamar dalam formasi dengan surat lamaran yang mereka ajukan.
BACA JUGA:Tanpa Tes! Simak Informasi Terbaru BKN Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2023
Untuk para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui sistem yang telah disediakan. Setiap instansi mungkin memiliki penyebab-penyebab lain yang berbeda, jadi penting untuk memeriksa persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Dengan berakhirnya masa sanggah pada 23 Oktober, pelamar akan menunggu hasil akhir seleksi administrasi sebelum memasuki tahap selanjutnya dalam perjalanan menuju menjadi CPNS atau PPPK.