Tidak semua kesalahan atau ketidaklolosan administrasi dapat disanggah. Kesalahan pendaftar seperti salah memasukkan nama, salah menuliskan gelar, atau tidak mengunggah dokumen, tidak masuk kategori sanggah. Masa sanggah juga tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupakan.
Sanggah hanya dapat diajukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi yang menilai bahwa peserta tidak memenuhi syarat. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran.
BKN menekankan bahwa peserta yang menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah. Masa sanggah dapat mengubah status kelulusan seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) jika instansi yang melamar setuju dengan sanggahan yang diajukan.
BACA JUGA:Panduan Mudah Mengajukan Sanggah Bagi Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham 2023
Namun, sanggahan atas kesalahan yang berasal dari peserta saat melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi. Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek FAQ di portal SSCASN, mempelajari peraturan yang berlaku, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.