Jelang Tahapan Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Ketahui Beberapa Poin Penting Ini

Kamis 19-10-2023,20:09 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sementara bagi peserta penyandang disabilitas, nilai ambang batas SKD terendah adalah 286, dan nilai ambang batas TIU paling rendah sebesar 60.

 

Peserta asli Papua memiliki ambang batas nilai kumulatif SKD terendah sebesar 286, dan nilai ambang batas TIU paling rendah sebesar 60.

BACA JUGA:PERTHATIKAN! Sekarang Pemerintah Resmi Menetapkan 5 Kriteria Pengangkatan ASN Tahun 2023

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, seleksi CPNS tahun ini akan sangat transparan dan tidak ada celah bagi kecurangan. Dengan menggunakan CAT, nilai SKD dapat diketahui secara real-time, sehingga seleksi akan berjalan akuntabel dan transparan.

 

Dia juga mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan menekankan bahwa seleksi ini akan menghindari adanya calo atau kecurangan lainnya. Semoga para pelamar berhasil melewati tahap SKD ini dengan sukses.

Kategori :