Jelang Tahapan Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Ketahui Beberapa Poin Penting Ini
RK ONLINE - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 terus berlanjut dengan pengumuman hasil seleksi administrasi yang diterima oleh para pelamar. Bagi mereka yang belum berhasil lulus seleksi administrasi, ada kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 19-21 Oktober 2023.
Bagi yang telah lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. SKD dijadwalkan berlangsung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023. Ini adalah ujian pertama yang akan menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan SKD akan menggunakan mekanisme Computer Assisted Test (CAT). CAT adalah sistem seleksi berbasis komputer yang membantu menilai hasil ujian pelamar sesuai dengan standar minimal kompetensi.
BACA JUGA:Seleksi SKD CPNS 2023, Persyaratan Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), mekanisme SKD telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 651 Tahun 2023. SKD dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal.
Poin yang diberikan
Bagi pelamar umum, TWK dan TIU memiliki bobot poin yang sama, yaitu 5. Artinya, setiap soal pada TWK dan TIU bernilai 5 poin jika dijawab dengan benar. Sedangkan jawaban yang salah atau tidak dijawab pada TWK dan TIU bernilai 0.