Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 saat ini telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 15 hingga 18 Oktober 2023, disusul dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang berlangsung hingga 23 Oktober.
Saat ada peserta yang keberatan atas hasil seleksi administrasi, mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing sesuai jadwal pada 19 hingga 21 Oktober 2023.
Sanggahan ini akan diperiksa oleh panitia seleksi daerah, dan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah sanggahannya akan diterima, sedangkan yang ditolak akan tetap dalam status TMS.
Perlu dicatat bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak pernah menjalin kerjasama atau afiliasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan simulasi seleksi ini, dan peserta dilarang untuk mengikuti simulasi lebih dari sekali.
BACA JUGA:Rincian Materi dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023
Meskipun data nasional belum dirilis oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) hingga saat ini, sejumlah daerah, seperti Kabupaten Kepahiang telah mengumumkannya secara resmi dan menyatakan Salah satu alasannya adalah karena persyaratan pengalaman kerja yang kurang dari dua tahun, atau kesalahan dalam mengunggah dokumen pendukung.
Masa sanggah adalah kesempatan bagi peserta untuk memperbaiki status mereka jika mereka merasa sanggahan mereka benar.