KemenPANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Untuk Peserta Seleksi CPNS 2023
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade (PG) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS tahun ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Penetapan nilai ambang batas ini berlaku untuk semua pelamar, baik yang mengincar formasi kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
TIU dengan 35 soal memiliki nilai ambang batas 80.
Nilai ambang batas TKP yang terdiri dari 45 soal adalah 166.
Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar yang bernilai 5. Jika peserta menjawab salah atau tidak menjawab, maka nilainya adalah nol. Sementara pada materi TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai terendah 1 dan tertinggi 5. Tidak menjawab soal TKP juga berarti mendapatkan nilai nol.
"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Berikut Ini Cara Mengatasi Masalah Jaringan Saat Mengecek Pengumuman CPNS 2023