Peserta CPNS dan PPPK 2023 Segera Cek Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD 2023
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Pengumuman hasil ini akan dimulai pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan bisa diakses melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id, dengan login ke akun masing-masing pelamar.
BACA JUGA:BKN Sediakan Simulasi CAT Untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Mengikutinya!
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 9-18 November 2023, sedangkan pelamar PPPK 2023 akan melakukan Seleksi Kompetensi pada tanggal 1-4 November 2023.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Nilai ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.
BACA JUGA:Sudah Diatur Ulang, Simak Informasi Lengkap Jadwal SKD CPNS 2023 yang Resmi dari BKN
Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Umum
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Passing grade 65