Peserta CPNS dan PPPK 2023 Segera Cek Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD 2023

Minggu 15-10-2023,13:12 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- TIU (Tes Intelegensia Umum): Passing grade 80

- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): Passing grade 166

 

Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Khusus

- Lulusan Cumlaude: Passing grade kumulatif SKD paling rendah 311, TIU paling rendah 85

- Lulusan Diaspora: Passing grade kumulatif SKD paling rendah 311, TIU paling rendah 85

- Penyandang Disabilitas: Passing grade kumulatif SKD paling rendah 286, TIU paling rendah 60

- Khusus Putra-Putri Papua: Passing grade kumulatif SKD paling rendah 286, TIU paling rendah 60

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Benarkah CPNS BIN 2023 Jadi Formasi Paling Dikejar Peserta?

Passing Grade PPPK Guru 2023

- Passing grade berbeda-beda berdasarkan mata pelajaran, seperti Guru Agama Budha, Guru Matematika, Guru Seni Budaya, dan banyak lagi. Nilai passing grade untuk Guru Bahasa Mandarin misalnya adalah 205.

 

Passing Grade PPPK Non Guru 2023

- Passing grade juga berbeda berdasarkan posisi atau jabatan yang dilamar. Nilai passing grade untuk Ahli Muda - Penata Ruang adalah 180, sementara Ahli Muda - Statistisi adalah 270.

 

Nilai ambang batas PPPK Guru dan PPPK Non Guru lebih lanjut dapat ditemukan di dokumen resmi terkait yang dirilis oleh pihak berwenang, Informasi ini penting untuk para peserta CPNS dan PPPK 2023 sebagai panduan mereka dalam mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi berikutnya. Semoga para pelamar berhasil dalam perjalanan mereka menuju menjadi bagian dari aparatur sipil negara.

Kategori :