Membuat SKCK Online Jadi Gampang Menggunakan Polri Supper App, Hanya Butuh Barcode dan Pasfoto!

Jumat 06-10-2023,11:18 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

4. Lengkapi data identitas dengan menggunakan KTP, Input NIK serta foto wajah.

5. Setelah data lengkap, lakukan verifikasi data secara online hingga muncul centang hijau pada belakang akun.

 

Setelah pemohon melakukan tahapan pendaftaran akun pada aplikasi Polri Super App lanjut Sagiran, pemohon dapat melakukan pembayaran secara langsung di loket Yanmin Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Terdapat 2 mekanisme pembayaran biaya PNBP SKCK dengan nilai sebesar Rp30 ribu. 

BACA JUGA:Daftar Terbaru Motor Listrik Bersubsidi Rp7 Juta, Dapat Dibeli oleh Pemilik KTP Ini

Mekanisme yang pertama adalah dengan melakukan pembayaran online melalui BRIVA, ATM, M-Banking atau transfer melalui bank. Sementara mekanisme lainnya dapat dilakukan secara langsung melalui loket Yanmin Polres Kepahiang.

"Untuk masing-masing pembayaran, nilainya sama baik secara online atau tunai, semuannya sama-sama Rp30 ribu," lanjutnya.

 

Sementara itu Sagiran juga menjelaskan kalau ada beberapa syarat membuat SKCK online melalui Polri Super App ini. Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut: 

Syarat Membuat SKCK Online

1. Pemohon datang ke loket SKCK dengan membawa :

- Dokumen Barcode pendaftaran dan bukti pembayaran BRIVA

- Fotocopy KTP dan KK sebanyak satu lembar

- Pasfoto latar warna merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

BACA JUGA:Tidak Harus Keliling Bawa Surat Lamaran, Sekarang Pencari Kerja Bisa Cek Lowongan Pekerjaan Secara Online

2. Pengambilan SKCK dapat diwakilkan oleh keluarga di dalam 1 KK atau orang lain dengan menggunakan surat kuasa.

Kategori :