Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Cepat dan Panduan Lengkap Membuat SKCK Online Syarat Seleksi CPNS 2023
Cara Cepat dan Panduan Lengkap Membuat SKCK Online Syarat Seleksi CPNS 2023/---Istimewah-
Mau Daftar CPNS 2023, Simak Cara Cepat dan Panduan Lengkap Membuat SKCK Online Syarat Seleksi CPNS 2023
RK ONLINE - Bagi mereka yang berencana untuk melamar sebagai CPNS 2023, penting untuk mengetahui langkah-langkah dalam membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) terbaru tahun 2023. SKCK merupakan salah satu dokumen administratif yang diperlukan dalam proses seleksi CPNS 2023.
SKCK dapat dibuat secara offline dengan mengunjungi kantor polisi atau secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK untuk mendaftar seleksi CPNS 2023.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS BIN 2023
Cara Membuat SKCK secara Offline:
1. Membuat SKCK Baru
- Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili Anda.
- Siapkan fotokopi KTP/SIM sesuai dengan alamat yang tercantum di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Bawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Sertakan fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Persiapkan Pas Foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan lengkap dan benar.
- Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
2. Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Bawa salinan SKCK lama yang masih berlaku (maksimal 1 tahun sejak masa berlakunya habis).
- Persiapkan fotokopi KTP/SIM.
- Sertakan fotokopi Kartu Keluarga.
- Bawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Sediakan Pas Foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.
Penting untuk dicatat bahwa untuk keperluan lamaran pekerjaan, administrasi PNS/CPNS, visa, atau keperluan lain yang bersifat internasional, Anda harus mengunjungi Polres (di tingkat Kabupaten/Kota) dan bukan Polsek.
Cara Membuat SKCK secara Online
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel melalui PlayStore atau AppStore.
Sumber: