OJK Ungkap 3 Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Kamis 05-10-2023,06:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

OJK Ungkap 3 Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai

RK ONLINE - Pinjaman online ilegal (pinjol) kerap kali menawarkan penawaran yang menggiurkan, tetapi masyarakat perlu berhati-hati karena di balik penawaran tersebut dapat terdapat tujuan jahat dari platform yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Penipuan pinjol ini telah menjadi isu yang viral dan menjadi perbincangan banyak orang di media sosial. Lebih parahnya lagi, beberapa pinjol ilegal bahkan sampai menurunkan debt collector yang mendatangi rumah nasabah untuk meminta cicilan tagihan pinjaman.

BACA JUGA:Jangan Gegabah Ya, Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol di Indonesia

OJK sendiri telah mengidentifikasi tiga modus utama yang digunakan oleh pinjol ilegal, sebagai berikut:

1. Memberikan Penawaran melalui SMS/WhatsApp

Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman tanpa syarat apa pun. Namun, perlu diingat bahwa pinjol legal yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK dilarang untuk menyampaikan penawaran melalui komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

 

2. Modus Akan Langsung Mentransfer ke Rekening Korban

Pinjol ilegal terkadang melakukan transfer uang secara sepihak ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Tindakan ini dilakukan untuk menakut-nakuti korban dan menagih denda jika sudah melebihi batas waktu. Modus ini dikenal dengan istilah "pinjol galbay."

 

3. Menggunakan Nama yang Mirip dengan Pinjol Legal

Modus ketiga yang sering digunakan oleh fintech lending ilegal adalah menggunakan nama yang mirip dengan pinjol legal. Nama-nama ini biasanya hanya berbeda satu huruf, spasi, atau huruf besar/kecil. Tujuannya adalah agar korban mengira bahwa fintech lending tersebut adalah legal.

BACA JUGA:Seleksi CPNS KPK 2023, Cek Segera Data Statistik Pendaftar CPNS 2023 Terbaru Disini!

Kategori :