Hati-Hati! Sanksi Berat Menanti Peserta Seleksi CPNS 2023 yang Nekat Berbuat Curang

Senin 02-10-2023,11:54 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

2. Memanfaatkan Remote Access

Aplikasi remote access dapat digunakan untuk mengakses komputer peserta CPNS dari jarak jauh, membantu mereka dalam mengerjakan tes seleksi. Jika terbukti melakukan kecurangan, peserta CPNS akan didiskualifikasi dan masuk dalam daftar blacklist seumur hidup.

 

Artinya, mereka tidak akan dapat mengikuti seleksi calon ASN di tahun-tahun berikutnya, baik CPNS maupun PPPK. Pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 34 UU ITE, yang mengakibatkan hukuman pidana selama 12 tahun.

BACA JUGA:Perlu Diperhatikan, Berikut Ini Syarat-Syarat Unik Dalam Seleksi CPNS 2023

3. Manipulasi Nilai

Pada seleksi CPNS tahun 2021, ada dugaan manipulasi nilai tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan wawancara. Dugaan ini muncul karena nilai yang diperoleh oleh beberapa peserta sangat tinggi, tampak tidak wajar. Manipulasi nilai seperti ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana UU ITE dan perubahannya.

 

Hal ini terjadi karena seleksi CPNS berbasis sistem komputer, sehingga data termasuk nilai tes dianggap sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik. Pelanggaran pasal 35 UU ITE dapat berakibat pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Hukuman juga dapat bertambah jika pelanggaran tersebut melibatkan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

BACA JUGA:CPNS Formasi Sipir Lapas, Kemenkumham Buka Ribuan Peluang Lulusan SMA di Berbagai Wilayah

Untuk oknum PNS yang membantu dalam manipulasi nilai CPNS, mereka akan dikenai hukuman disiplin yang berat karena penyalahgunaan wewenang.

 

Kedua peserta dan oknum PNS perlu menyadari konsekuensi serius dari tindakan kecurangan dalam seleksi CPNS dan memahami bahwa integritas dan kejujuran sangat penting dalam proses seleksi ini.

Kategori :