Hati-Hati! Sanksi Berat Menanti Peserta Seleksi CPNS 2023 yang Nekat Berbuat Curang

Senin 02-10-2023,11:54 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Hati-Hati! Sanksi Berat Menanti Peserta Seleksi CPNS 2023 yang Nekat Berbuat Curang

RK ONLINE - Pada proses seleksi CPNS 2023, panitia penyelenggara memberikan peringatan keras tentang tindakan kecurangan yang dapat dilakukan oleh peserta seleksi.

 

Sebelumnya, pada tahun sebelumnya telah terjadi beberapa kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2023 oleh beberapa peserta. Oleh karena itu, penyelenggara harus sangat berhati-hati dalam menghadapi tindakan curang yang dilakukan peserta selama seleksi CPNS 2023.

BACA JUGA:Selain Surat Lamaran, Simak Contoh dan Link Download Surat Pernyataan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023

Beberapa bentuk tindakan curang yang telah ditemukan dalam seleksi CPNS 2023 mencakup penggunaan jasa joki, remote access, dan bahkan manipulasi nilai.

 

Untuk peserta seleksi CPNS 2023 yang berani melakukan kecurangan, sanksi yang serius sudah menanti jika mereka tertangkap dan terbukti melanggar hukum.

 

Berikut adalah informasi tentang sanksi yang akan diberikan kepada peserta seleksi CPNS 2023 yang terbukti melakukan kecurangan:

 

1. Menggunakan Jasa Joki

Menggunakan jasa orang lain untuk mengikuti tes seleksi dengan membayar sejumlah uang pernah terjadi dalam seleksi CPNS 2023. Tindakan ini memiliki unsur pidana seperti pemalsuan, sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.

BACA JUGA:Formasi Lulusan SMA Masih Kosong, Buruan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara selama enam tahun. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan diblokir, sehingga mereka tidak dapat mengikuti seleksi CPNS di masa depan. Untuk menghindari tindakan seperti ini, seleksi CPNS melakukan verifikasi peserta dengan ketat.

Kategori :