CPNS 2023: Kenali Sistem Mekanisme Penilaian SKD dan SKB Seleksi CPNS
RK ONLINE - Bagi para CPNS 2023 perlu ditekankan proses seleksi merupakan tantangan yang tak bisa dianggap remeh.
Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) melibatkan berbagai tahap, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk memahami mekanisme penilaian CPNS 2023 melalui SKB dan SKD, mari kita bahas lebih lanjut.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar 40 persen:
SKD adalah salah satu tahap awal dalam seleksi CPNS 2023. Ini mencakup tiga tes yang dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT), yaitu:
Tes Wawasan Kebangsaan (nilai maksimal 150)
Tes Intelegensia Umum (nilai maksimal 175)
Tes Karakteristik Pribadi (nilai maksimal 225)
Bobot total SKD sebesar 40 persen dari nilai keseluruhan seleksi CPNS 2023.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar 60 persen:
SKB terdiri dari dua jenis tes, yaitu SKB CAT dan SKB Non-CAT. Tes SKB CAT dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test, sementara SKB Non-CAT mencakup berbagai jenis tes seperti psikotes, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! Informasi Penting BKN Seputar Pendaftaran CPNS 2023 Berikut Ini