Siap Hadapi RDP di Komisi III DPR RI, PH Tersangka MK: Siapkan Bukti yang Valid!
Siap Hadapi RDP di Komisi III DPR RI, PH Tersangka MK: Siapkan Bukti yang Valid!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kasus kematian Gita Fitri Ramadani (22) seakan masih menuai tanda tanya publik, meski sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukannya rekonstruksi menyeluruh kronologi tewasnya korban karena dugaan sengatan listrik jerat babi di perkebunan pepaya milik tersangka MK (57). Bahkan upaya rapat dengar pendapat atau RDP dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban pada Komisi III DPR RI yang meminta kejanggalan kematian Gita Fitri Ramadani diungkap seterang mungkin.
BACA JUGA:Withdraw Langsung ke DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Iklan!
BACA JUGA:Ini 7 Langkah Praktis Panen Melimpah Cara Ternak Lele di Ember Bekas
Hal ini ditanggapi kuasa hukum tersangka MK, yakni Emilia Puspita, SH, kepada Radarkepahiang.id Ita Jamil-sapaannya mengatakan, pihaknya siap menghadapi RDP yang dilayangkan oleh PH keluarga korban. Menurutnya, RDP yang diusulkan merupakan hak para pihak manapun yang tidak puas dengan penetapan hukum yang saat ini berproses.
BACA JUGA:3 Model Kandang Ayam Rangka dari Bambu yang Unik, Estetik dan Fungsional untuk Halaman Rumah
BACA JUGA:Estetik dan Ramah Lingkungan, Begini Cara Memanfaatkan Kaleng Bekas untuk Hidroponik Rumahan
"Sampai hari ini kita tidak takut menghadapi RDP itu, karena saya selalu menekankan pada klien saya jujur terhadap semua proses hukum. Karena proses ini yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan keadilan," tegas Ita Jamil.
Menghormati hak-hak para pihak, utamanya kuasa hukum keluarga korban yang melayangkan RDP pada Komisi III DPR RI, Ita Jamil mengingatkan, RDP di Komisi III DPR RI bukanlah asal-asalan.
BACA JUGA:5 Ide Usaha IRT di Perumahan Cluster yang Menguntungkan dan Minim Risiko
BACA JUGA:Hingga Akhir Maret, Hutang DBH Pemprov Bengkulu Pada Kabupaten Kepahiang Tak Kunjung Dibayar!
"Disaat RDP benar-benar terbentang, maka kita akan berhadapan dengan institusi negara, kalau nanti tanpa data, tanpa saksi yang jelas, takutnya nanti menjadi senjata makan tuan. Maka, siapkan bukti yang valid, kami siap hadapi," jelas Ita Jamil.
Disisi lain, lanjut Ita Jamil ia mengatakan dalam proses hukum yang berjalan saat ini, penyidik Polres Kepahiang sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka atas kelalaian memasang jerat listrik di areal perkebunan pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Seberang Musi. Dari proses hukum tersebut sudah dilakukan rekonstruksi yang pada saat pelaksanaannya tanpa adanya protes dari pihak manapun.
Sumber:




