Dalam penilaian SKB CPNS 2023, berlaku aturan sebagai berikut:
Di Instansi Pusat:
SKB CAT memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Jika terdapat tes wawancara tambahan saat SKB, maka bobot nilai terbesar adalah 30% dari nilai SKB keseluruhan.
Jika ada tes tambahan berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, bobot nilai tertinggi adalah 20% dari nilai SKB keseluruhan.
Di Instansi Daerah:
Sistem CAT wajib digunakan untuk jabatan teknis, dan boleh melakukan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes selain tes wawancara.
SKB CAT memiliki bobot paling rendah 60 persen dari nilai total SKB.
SKB tambahan memiliki bobot tertinggi 40 persen dari nilai total SKB.
BACA JUGA:Benarkan CPNS Kemenkumham Paling Diminati, Yuk Cek Disini Jumlah Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Penentuan Kelulusan:
Jika terjadi kesamaan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen), maka perhitungan kelulusan didasarkan pada:
Nilai kumulatif SKD tertinggi.
Jika nilai sama pada poin 1, penentuan kelulusan akhir berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tertinggi.