CPNS 2023: Kenali Sistem Mekanisme Penilaian SKD dan SKB Seleksi CPNS

Sabtu 30-09-2023,12:15 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dalam penilaian SKB CPNS 2023, berlaku aturan sebagai berikut:

Di Instansi Pusat:

SKB CAT memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Jika terdapat tes wawancara tambahan saat SKB, maka bobot nilai terbesar adalah 30% dari nilai SKB keseluruhan.

Jika ada tes tambahan berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, bobot nilai tertinggi adalah 20% dari nilai SKB keseluruhan.

 

Di Instansi Daerah:

Sistem CAT wajib digunakan untuk jabatan teknis, dan boleh melakukan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes selain tes wawancara.

SKB CAT memiliki bobot paling rendah 60 persen dari nilai total SKB.

SKB tambahan memiliki bobot tertinggi 40 persen dari nilai total SKB.

BACA JUGA:Benarkan CPNS Kemenkumham Paling Diminati, Yuk Cek Disini Jumlah Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Penentuan Kelulusan:

Jika terjadi kesamaan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen), maka perhitungan kelulusan didasarkan pada:

 

Nilai kumulatif SKD tertinggi.

Jika nilai sama pada poin 1, penentuan kelulusan akhir berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tertinggi.

Kategori :