Disway banner

Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!

Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR  Kepahiang Diperpanjang!

Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Penahanan ID, tersangka kasus penghilangan luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. Diketahui saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang untuk pembangunan terminal tipe B tersebut terus bergulir.

BACA JUGA:Siap Hadapi RDP di Komisi III DPR RI, PH Tersangka MK: Siapkan Bukti yang Valid!

BACA JUGA:Withdraw Langsung ke DANA, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Iklan!

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang sudah lebih dulu menetapkan ID yang merupakan ASN aktif Pemkab Kepahiang sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2026 di lapas Kelas II A Curup. Bahwa, masa penahanan awal selama 20 hari sudah berakhir, perpanjangan masa penahanan tersebut guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Ini 7 Langkah Praktis Panen Melimpah Cara Ternak Lele di Ember Bekas

BACA JUGA:3 Model Kandang Ayam Rangka dari Bambu yang Unik, Estetik dan Fungsional untuk Halaman Rumah

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat membenarkan terkait perpanjangan masa tahanan tersebut. Ia menegaskan, bahwa penyidikan kasus ini terus bergulir dan terus dipercepat untuk mengungkap dugaan penyimpangan perkara hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut.

"Iya, masa penahanan bersangkutan diperpanjang," singkat Kasi Intel.

Diketahui, tersangka ID masih merupakan tersangka satu-satunya dalam perkara dugaan hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut. Dimana saat itu peran ID sebagai pejabat pada Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2010-2017.

BACA JUGA:Urgent! Bupati Kepahiang Janji Anggarkan Pengadaan Mobil Damkar Akhir Tahun Ini

BACA JUGA:Banyak Tudingan Janggal Mengarah Pada Tsk MK, Ini Tanggapan PHnya!

Saat menjabat, ID disebut mengetahui dan terlibat dalam proses pengukungan ulang  lahan GOR yang diduga berujung pada berkurangnya luas lahan yang bernama lahan terminal tipe B tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, luas lahan GOR Tebat Monok diduga menyusut mencapai 6.000 M2, akibatnya  kerugian negara diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Sumber: