5. Kelulusan Berdasarkan Pemeringkatan
Kelulusan akhir akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan, sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia untuk masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan. Ini akan menggabungkan hasil SKD dan SKB, dengan bobot penilaian SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60% (Non CAT 50% dan CAT 50%). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Pendafataran CPNS KPK 2023 Dibuka, Langsung Cek Formasi Berikut Lokasi Penempatannya di Sini!
Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertugas utama untuk memerangi korupsi. Sejak pendiriannya pada tahun 2002, KPK telah menjadi simbol perjuangan melawan korupsi di Indonesia. Selain menindak koruptor, KPK juga fokus pada upaya pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor.
Dengan pemahaman yang baik tentang sistem kelulusan ini, Anda dapat lebih siap dan percaya diri dalam mengikuti seleksi CPNS KPK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dalam perjalanan Anda untuk bergabung dengan KPK dalam memerangi korupsi.