Gagal Bisa Jadi Lulus, Begini Sistem Kelulusan Seleksi CPNS KPK 2023
RK ONLINE - Bagi Anda yang tengah mengikuti seleksi CPNS KPK 2023, penting untuk mengetahui informasi terkini seputar sistem kelulusan. Informasi ini akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik. Berikut rincian terbaru tentang sistem kelulusan seleksi CPNS KPK 2023:
1. Penggunaan Sistem Gugur
Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur. Artinya, kelulusan akan bergantung pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dan dibandingkan dengan data yang telah diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
BACA JUGA:Banyak Kesulitan dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Inilah Yang Harus Anda Ketahui!
2. Kemungkinan Perubahan Status Kelulusan
Bagi pelamar yang memiliki sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), atau SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), status kelulusan mereka pada tahap Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dapat berubah. Ini berarti pelamar yang awalnya "Tidak Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB" dapat berubah menjadi "Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB," dan sebaliknya.
3. Kelulusan SKD Berdasarkan Keputusan Menteri
Kelulusan dalam ujian SKD akan ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini merujuk pada Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
4. Kehadiran yang Penting
Pelamar yang tidak hadir atau tidak dapat mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan akan dinyatakan gugur.