Salah satu pertanyaan umum yang sering diajukan oleh calon peminjam online adalah mengenai keamanan platform pinjaman online yang mereka pilih dan apakah platform tersebut terdaftar di OJK.
OJK, singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech P2P lending.
Dalam kerangka peraturan OJK, setiap perusahaan fintech P2P lending yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan hak-hak mereka serta untuk mencegah praktik-praktik ilegal atau merugikan dalam pinjaman online, seperti tingkat suku bunga yang tidak wajar, praktik penagihan yang tidak etis, atau penyalahgunaan data pribadi.
BACA JUGA:Butuh DANA Darurat, Modal Rekening Tanpa KTP Pinjol Ini Dijamin Langsung Cair?
Nah, bagaimana dengan Asetku? Apakah Asetku aman dan terdaftar di OJK? Jawabannya adalah ya. Asetku merupakan salah satu platform Pinjol cepat cair yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Artinya, Asetku telah memenuhi semua persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OJK, dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Anda dapat mempercayai Asetku sebagai solusi Pinjol cepat cair yang aman dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan dana Anda.