Bukan Semua Tenaga Honorer, Berikut Ini Kriteria Yang Bisa Daftar Guru PPPK dan PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Minggu 24-09-2023,20:05 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Bukan Semua Tenaga Honorer, Berikut Ini Kriteria Yang Bisa Daftar Guru PPPK dan PPPK Tenaga Kesehatan 2023

RK ONLINE - Hingga Minggu 24 September 2023, tenaga honorer beramai-ramai mengunjungi website resmi BKN untuk membuat akun dan mendaftarkan diri sebagai peserta dalam seleksi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Kepahiang tahun 2023.

Padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak semua tenaga honorer bisa ikut daftar dan mengikuti seleksi PPPK 2023 ini.

BACA JUGA:Totalnya 330 Orang, Ini Rincian Kebutuhan Formasi Guru PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang!

BKDPSDM Kepahiang menginformasikan kalau ada sejumlah kriteria tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang untuk memenuhi kebutuhan terhadap formasi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan ini.

 

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si mengatakan kalau sejumlah kriteria tenaga honorer ini, telah dicantumkan di dalam pengumuman yang beredar sebelumnya, yakni SE nomor: 8001.2.2/2722/BKDPSDM/KPH/2023.

BACA JUGA:Apakah Sudah Menikah Bisa Ikut Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Simak Penjelasanya!

"Iya ada sejumlah kriteria tenaga honorer yang bisa, baik itu formasi guru PPPK dan juga PPPK tenaga kesehatan," ujar Ana (sapaannya).

 

Adapun ketentuan kriteria tenaga honorer dalam seleksi guru PPPK dan PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Kepahiang tersebut yakni sebagai berikut:

FORMASI TENAGA GURU

1. Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus adalah :

a. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

Kategori :