Langsung Cair Rp300 Juta, Tanpa Pinjaman Bank PNS Dapat Pinjaman DANA Darurat Lewat Platform Pinjol Dumi
RK ONLINE - Sebelum era pinjaman digital seperti Pinjol, pinjaman bank selama ini selalu menjadi solusi bagi CPNS dan PNS yang sedang butuh DANA darurat. Dengan jaminan SK pengangkatan, ASN biasanya menggadaikan SK sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman bank.
BACA JUGA:Peluang Lolos Terbuka Lebar, Catat Syarat Khusus Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
Sebab besaran gaji CPNS atau gaji PNS yang jumlahnya hanya bisa secukupnya, membuat ASN kerap kesulitan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar lantaran harus menabung dalam kurun waktu yang sangat panjang.
Hal ini pula yang sering kali membuat mereka, terpaksa melakukan pinjaman bank dengan jaminan SK pengangkatan.
Namun sekarang, ada cara lain agar ASN kategori CPNS atau PNS bisa mendapatkan pinjaman DANA tanpa melakukan pinjaman bank. Dengan cara ini pula, ASN bisa memenuhi kebutuhan terhadap DANA darurat untuk kepentingan finansial seperti memvangun rumah, membeli rumah bahkan untuk pengembangan usaha sampingan.
Kali ini Radarkepahiang.id akan merekomendasikan salah satu platform Pinjol yang sangat cocok bagi seorang CPNS atau PNS. Sebab Pinjol yang satu ini, memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian kalangan ASN di seluruh Indonesia.
Adapun platform Pinjol yang dimaksud adalah, platform yang bernama Dumi. Pada dasarnya, Dumi adalah platform digital yang memberikan akses layanan keuangan yang berkualitas, aman dan terjangkau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian.
Dengan melalui Pinjol seperti Dumi, CPNS atau PNS bisa mendapatkan pinjaman DANA darurat dalam jumlah besar bahkan mencapai Rp300 juta dengan tenor panjang, yakni selama 10 tahun.
Dilansir dari website resmi Dumi, platform ini adalah produk dari PT. Fidac Inovasi Teknologi. Perusahaan yang berdiri sejak Oktober 2017 di Bandung, Jawa Barat ini, hadir sebagai solusi bagi pegawai dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa melakukan pinjaman bank.