Dalam aturan itu disebutkan bahwa minimal 2% dari total pelamar adalah pelamar disabilitas, dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80%, sedangkan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
BACA JUGA:Peluang Lolos Terbuka Lebar, Catat Syarat Khusus Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023