Calon debitur seperti PNS, PPPK, TNI/Polri bisa mendapatkan pinjaman dana KUR tanpa jaminan jika jumlah kredit yang diajukan kurang dari Rp100 juta.
Suku bunga atau marjin pinjaman dana KUR telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 6% per tahun untuk semua jenis dana KUR seperti mikro, super mikro, mikro kecil, khusus/klaster dan TKI. Dengan kata lain, suku bunga tetap 6% terlepas dari besaran limit kredit.
BACA JUGA:Bisa Cair Hingga Limit Rp50 Juta, Program KUR BNI 2023 Kini Hadir Sebagai Modal Usaha Tanpa Agunan
Salah satu penerima dana KUR adalah UMKM pensiunan PNS, TNI/Polri atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun. Oleh karena itu, PNS, PPPK, TNI/Polri yang belum memasuki masa pensiun tidak dapat mengajukan pinjaman dana KUR atas nama pribadi. Namun bisa disetujui atas nama pasangan mereka, dengan catatan pasangan tersebut memiliki UMKM.
Besaran limit kredit pinjaman dana KUR bervariasi sesuai jenisnya. Berikut limit pinjaman dana KUR berdasarkan variasi dana KUR:
- Dana KUR super mikro memiliki limit maksimal Rp10 juta dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Dana KUR super mikro tidak mensyaratkan minimal waktu beroperasi UMKM.
- Dana KUR mikro memiliki limit Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Dana KUR mikro mensyaratkan UMKM telah beroperasi minimal 6 bulan, dan untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib melampirkan NPWP.
- Dana KUR kecil memiliki limit Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Dana KUR kecil mensyaratkan UMKM telah beroperasi minimal 6 bulan, dan untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib melampirkan NPWP.
- Pinjaman dana KUR TKI memiliki limit maksimal Rp100 juta dengan jangka waktu sesuai masa kontrak kerja dan tidak melebihi 3 tahun. Pinjaman dana KUR TKI tidak mensyaratkan memiliki UMKM, namun untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib melampirkan NPWP.
- Pinjaman dana KUR khusus/klaster memiliki limit maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi. Dana KUR khusus/klaster mensyaratkan UMKM telah beroperasi minimal 6 bulan dan untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib melampirkan NPWP.
BACA JUGA:CATAT! 4 Usaha Ini Pasti Tidak Memenuhi Syarat Untuk Melakukan Pinjaman KUR BRI 2023
Secara umum, syarat pengajuan pinjaman dana KUR bagi pasangan PNS, PPPK, TNI/Polri adalah sama dengan syarat-syarat pada umumnya.
Syarat-syarat tersebut mencakup:
- WNI (Warga Negara Indonesia) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Usia calon peminjam atau debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan bukti surat nikah.
- Pasfoto 4x6 suami dan istri.
- Calon debitur memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 6 bulan, dengan bukti izin usaha atau surat keterangan usaha dari kelurahan.
- Calon debitur tidak sedang memiliki kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan kartu kredit.
- Fotokopi NPWP untuk pinjaman KUR di atas Rp50 juta.
- Dokumen jaminan jika jenis KUR tersebut mengharuskan jaminan.
BACA JUGA:Bisa Cair Rp50.000.000, Simak Panduan Mudah Mengajukan KUR BRI 2023
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS, PPPK, TNI/Polri agar bisa mengajukan pinjaman dana KUR. Dengan memenuhi persyaratan ini, mereka dapat memperoleh akses ke berbagai jenis pinjaman dana KUR sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang mereka jalankan.