CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023 Paling Banyak Diincar, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangannya!

Kamis 14-09-2023,10:02 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Tunjangan Polsuspas atau Sipir Lapas

Tunjangan yang akan didapatkan Polsuspas atau Sipir Lapas adalah tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di jajaran Kemenkumham. Semua ini tentunya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

BACA JUGA:Pinjaman Rp20.000.000 Bunga Rendah, 5 Pinjol Ini Tawarkan Limit Pinjaman yang Tinggi dan Cocok Untuk Usaha

Sebagai ASN klasifikasi kelas jabatan 5, Polsuspas atau Sipir Lapas akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin sebesar Rp3.134.250. Namun selain tunjangan kinerja, Polsuspas Kemenkumham yang berstatus PNS juga akan menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

 

Adapun tunjangan lain yang bisa didapat PNS termasuk Polsuspas atau Sipir Lapas antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan dan uang makan. Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang Polsuspas atau Sipir Lapas Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh THP PNS sekitar Rp5.965.450.

BACA JUGA:Pilihan Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Yang Menawarkan Cara Mudah Meminjam Uang Online

Daftar Lengkap Tunjangan Polsuspas atau Sipir Lapas

Tunjangan beras: Rp74.420

Tunjangan umum: Rp180.000

Pembulatan: Rp90

Kategori :