-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tunjangan Polsuspas atau Sipir Lapas
Tunjangan yang akan didapatkan Polsuspas atau Sipir Lapas adalah tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di jajaran Kemenkumham. Semua ini tentunya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.
Sebagai ASN klasifikasi kelas jabatan 5, Polsuspas atau Sipir Lapas akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin sebesar Rp3.134.250. Namun selain tunjangan kinerja, Polsuspas Kemenkumham yang berstatus PNS juga akan menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Adapun tunjangan lain yang bisa didapat PNS termasuk Polsuspas atau Sipir Lapas antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan dan uang makan. Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang Polsuspas atau Sipir Lapas Kemenkumham setiap bulannya bisa memperoleh THP PNS sekitar Rp5.965.450.
BACA JUGA:Pilihan Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Yang Menawarkan Cara Mudah Meminjam Uang Online
Daftar Lengkap Tunjangan Polsuspas atau Sipir Lapas
Tunjangan beras: Rp74.420
Tunjangan umum: Rp180.000
Pembulatan: Rp90