Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, sebelumnya telah mengusulkan penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024. Aturan penundaan ini sedang dalam pembahasan dalam RUU Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," Ujar Syamsurizal.
Syamsyurizal juga menjelaskan bahwa tenggat waktu ini akan digunakan untuk proses alih status dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses peralihan ini akan mencakup seleksi dan tes untuk menentukan apakah tenaga honorer dapat menjadi PPPK atau tidak.
"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," katanya.
BACA JUGA:Bupati Jangan Main-Main, Ini Sanksi Jika Masih Rekrut Tenaga Honorer!