BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Cek Alokasi Formasi Lengkapnya di Sini!
Gaji pokok ini akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan beras dan tunjangan keluarga. Selain itu, gaji pokok akan terus meningkat seiring dengan berjalannya masa kerja golongan atau lama pengabdian PNS di instansi pemerintah.
Kenaikan gaji pokok bagi PNS Golongan 2A, termasuk untuk PNS dengan jabatan Pengelola Penanganan Perkara, akan terjadi pada tahun 2024 dengan peningkatan sebesar 8 persen.
Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, Kejaksaan RI juga menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS-nya. Jumlah tunjangan kinerja yang diterima akan bervariasi tergantung pada kelas jabatan yang dipegang.
Jika berada di kelas jabatan 3, jumlah tunjangan kinerja yang diterima adalah sekitar Rp. 2.898.000 per bulan. Namun, jika berada di kelas jabatan 4, jumlahnya akan lebih besar, mencapai sekitar Rp. 2.985.000 per bulan.
BACA JUGA:Tersedia Untuk Lulusan SMA, Perbedaan Persyaratan CPNS Formasi Kemenkumham Vs Kejaksaan
Seluruh informasi ini akan menjadi pertimbangan bagi para calon PNS yang berminat untuk bergabung dengan Kejaksaan RI melalui seleksi CPNS 2023.