Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Pahami Berikut Ini Tahapan dan Persiapan Wajib Calon Peserta

Senin 04-09-2023,13:38 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BACA JUGA:Bukan Hanya Lulusan SMA, Punya Tato dan Bertindik Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham

  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): Passing grade untuk TWK adalah 65. Peserta harus mencapai atau melebihi nilai 65 dalam subtes ini agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
  • TIU (Tes Intelegensia Umum): Passing grade untuk TIU adalah 80. Peserta harus memperoleh nilai 80 atau lebih dalam subtes ini untuk memenuhi syarat lanjutan dalam seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023.
  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi): Passing grade untuk TKP adalah 166. Peserta harus mencapai atau melebihi nilai 166 dalam subtes ini agar dapat melanjutkan dalam proses seleksi CPNS.

 

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada tahap ini, peserta akan mengikuti tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya diperlukan untuk beberapa jabatan).

 

Demikianlah tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang perlu Anda ketahui. Selamat berusaha dan semoga sukses dalam seleksi ini!

BACA JUGA:5 Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Peserta Seleksi CPNS 2023

Kategori :