Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Pahami Berikut Ini Tahapan dan Persiapan Wajib Calon Peserta

Senin 04-09-2023,13:38 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Pahami Berikut Ini Tahapan dan Persiapan Wajib Calon Peserta

RK ONLINE - Jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dekat.

Sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami tahapan seleksi serta persyaratan yang dibutuhkan. Tim Redaksi radarkepahiang.id merangkum tahapan seleksi ini berdasarkan pengalaman seleksi tahun-tahun sebelumnya.

 

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Langkah pertama adalah mendaftar secara online di portal SSCN-BKN. Berikut panduannya:

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham Ijazah Lulusan SMA Bisa Mencapai Rp 50 Juta

- Klik "Pendaftaran."

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai dengan KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

- Jika ada masalah dengan data KTP, hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai KTP Anda, bukan instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengelola seleksi ini.

- Isi kode captcha yang diberikan. Kode captcha tidak memperhatikan huruf besar/kecil.

- Setelah mengisi data, klik "Lanjutkan."

- Selanjutnya, Anda akan membandingkan data di KTP dengan data di ijazah. Ijazah akan digunakan sebagai data utama, termasuk Nama Lengkap sesuai dengan ijazah, Tempat, dan Tanggal Lahir.

- Pastikan Anda mengisi data dengan benar.

- Unggah pas foto sesuai panduan di aplikasi dengan mengklik "Browse," mencari foto yang ingin diunggah, dan mengklik "Open."

Kategori :