Kenaikan Pangkat Anumerta, Penghargaan Pemerintah Bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugasnya
RK ONLINE - Kenaikan pangkat adalah salah satu momen penting yang dinantikan oleh banyak pegawai pemerintah, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perjalanan karir mereka. Biasanya, kenaikan pangkat memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan.
Namun, ada satu jenis kenaikan pangkat yang mungkin belum banyak diketahui, yaitu kenaikan pangkat Anumerta.
Pangkat Anumerta diberikan kepada seorang PNS yang telah meninggal dunia. Pangkat ini memiliki peringkat lebih tinggi daripada pangkat terakhir yang dipegang oleh PNS tersebut.
BACA JUGA:Perhatian-Perhatian! Sekarang ASN Biasa Naik Pangkat Lebih Cepat
Namun, penting untuk dicatat bahwa pangkat Anumerta tidak diberikan begitu saja kepada setiap PNS yang meninggal dunia. Terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
Meninggal Dunia dalam dan karena Menjalankan Tugas Kewajiban
Artinya, jika seorang PNS meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas resmi yang menjadi kewajibannya, maka dia berhak mendapatkan pangkat Anumerta.
Meninggal Dunia dalam Keadaan yang Berkaitan dengan Dinas
Jika kematian PNS terkait dengan tugas dinasnya, meskipun bukan langsung saat menjalankan tugas, dia masih dapat memenuhi syarat untuk pangkat Anumerta.
Meninggal Dunia akibat Tindakan yang Tidak Bertanggungjawab atau Akibat Kecelakaan Kerja