Masih Dibahas Dalam RUU ASN, Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Desember 2024

Rabu 30-08-2023,04:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," jelasnya.

 

Syamsurizal menegaskan bahwa baik pemerintah maupun DPR sama-sama berupaya untuk mencegah terjadinya Pemberhentian Kerja (PHK) secara besar-besaran. "Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," tambahnya.

 

Syamsurizal ini juga menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menyertakan penjelasan tambahan mengenai peralihan status dari honorer menjadi PPPK. Namun, sebelum masuk ke tahap pembahasan ketentuan ini, pemerintah dan DPR akan memastikan keabsahan data mengenai jumlah tenaga honorer di Indonesia

Kategori :