untuk perjalanan luar kota, Rp 140.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 110.000 untuk uang diklat. Uang harian untuk perjalanan dinas ke luar negeri ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas.
3. Uang Lembur
PNS dengan golongan I menerima uang lembur Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam. Uang makan lembur ditetapkan dengan batas maksimal Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
4. Uang Paket Data
Pejabat eselon I dan II menerima uang paket data Rp 400.000 per bulan, sementara eselon III ke bawah menerima Rp 200.000 per bulan.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024, Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg
Peraturan ini berlaku pada tahun 2024 dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran oleh pegawai negara.