Sesuai PMK Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Besaran 'Uang Saku' PNS
RK ONLINE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Dikeluarkan pada tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023, PMK ini mencakup sejumlah ketentuan terkait dengan uang perjalanan dinas, uang lembur, biaya makan rapat, dan pulsa bagi pegawai negara.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan batasan tertinggi atau estimasi biaya yang diperlukan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2024.
Berikut adalah rincian "uang saku" yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024:
BACA JUGA:PNS Dapat Kendaraan Listrik, Menkeu Rilis PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
1. Uang Makan di Rapat
PNS yang menghadiri rapat offline dengan durasi minimal 2 jam akan menerima uang makan sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023. Biaya makan dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I adalah Rp 159.000 per orang. Jumlah ini meliputi biaya makan (Rp 110.000) dan biaya kudapan (snack) (Rp 49.000). Untuk rapat pegawai biasa, uang makan yang diberikan adalah Rp 71.000 per orang, terdiri dari biaya makan (Rp 51.000) dan biaya kudapan (Rp 20.000).
2. Perjalanan Dinas
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri berdasarkan provinsi. Provinsi Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan memiliki uang harian tertinggi, yaitu Rp 580.000 untuk perjalanan luar kota, Rp 230.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 170.000 untuk uang diklat.
PNS di DKI Jakarta menerima uang harian Rp 530.000 untuk perjalanan luar kota, Rp 210.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.000 untuk uang diklat. Sementara Aceh dan Kalimantan Tengah memiliki uang harian terendah, yaitu Rp 360.00.