Mulai Tahun 2024, Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg

Selasa 29-08-2023,19:01 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Calon pembeli yang mengunjungi pangkalan atau subpenyalur akan diminta untuk memberikan data KTP dan KK mereka untuk didata dan diregistrasi. Bagi pengusaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk usahanya, mereka dapat melampirkan foto diri di lokasi usaha mereka.

BACA JUGA:Soal Gas Elpiji Subsidi, Ini Isi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bengkulu Mengenai Gas Melon/LPG 3 Kg!

Proses pendaftaran pembelian elpiji 3 kg akan dilakukan oleh pangkalan atau subpenyalur melalui laman resmi Subsidi Tepat LPG. Pendataan dan registrasi pembelian elpiji tabung gas ini akan terus berlanjut hingga akhir Desember mendatang.

 

Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP mereka untuk pembelian selanjutnya, memudahkan proses bagi masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.

Kategori :