Calon pembeli yang mengunjungi pangkalan atau subpenyalur akan diminta untuk memberikan data KTP dan KK mereka untuk didata dan diregistrasi. Bagi pengusaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk usahanya, mereka dapat melampirkan foto diri di lokasi usaha mereka.
Proses pendaftaran pembelian elpiji 3 kg akan dilakukan oleh pangkalan atau subpenyalur melalui laman resmi Subsidi Tepat LPG. Pendataan dan registrasi pembelian elpiji tabung gas ini akan terus berlanjut hingga akhir Desember mendatang.
Setelah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP mereka untuk pembelian selanjutnya, memudahkan proses bagi masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.