PNS Dapat Kendaraan Listrik, Menkeu Rilis PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
RK ONLINE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK ini memiliki peran penting sebagai acuan batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Tahun Anggaran 2024.
PMK ini mengatur berbagai aspek terkait pengeluaran seperti uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat, hingga biaya paket data dan komunikasi, serta pemberian kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Mulai 2024, Berikut Ini Daftar Kisarannya!
Salah satu hal yang diatur dalam PMK ini adalah uang perjalanan dinas di dalam negeri. Besaran uang harian perjalanan dinas akan ditetapkan berdasarkan provinsi.
Provinsi Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan memiliki nilai tertinggi dengan Rp 580.000 untuk perjalanan di luar kota, Rp 230.000 untuk dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam, serta Rp 170.000 untuk keperluan diklat.
Bagi PNS di DKI Jakarta, uang perjalanan dinas diatur sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam, dan Rp 160.000 untuk diklat.
Sementara itu, besaran uang perjalanan dinas terendah berlaku untuk Aceh dan Kalimantan Tengah, masing-masing adalah Rp 360.000 untuk perjalanan di luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam, serta Rp 110.000 untuk keperluan diklat.
Dalam rincian lainnya, uang representasi perjalanan dinas di dalam negeri bagi pejabat negara adalah Rp 250.000 untuk perjalanan di luar kota dan Rp 125.000 untuk dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam. Pejabat eselon I akan mendapatkan uang representasi sebesar Rp 200.000 dan Rp 100.000, sedangkan pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 dan Rp 75.000.