Gajinya Belasan Juta Plus Tunjangan, Pendaftaran Kepala Perwakilan Ombudsman di Enam Provinsi Segera Dibuka

Senin 28-08-2023,16:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selain proses seleksi yang ketat, informasi mengenai besaran gaji Kepala Perwakilan Ombudsman juga dijelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 60 Tahun 2017. 

 

Perpres ini menjadi landasan hukum yang mengatur penghasilan serta hak-hak lain yang diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

 

Dalam Pasal 1 Perpres 60 Tahun 2017, rincian penghasilan dan hak-hak tambahan yang diberikan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman diatur dengan detail:

BACA JUGA:Khusus Untuk 6 Daerah, Ini Tahapan Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023

- Penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah: Rp11.596.000,- per bulan.

- Tunjangan Asuransi Jiwa: Tunjangan ini meliputi tunjangan kecelakaan kerja dan kematian senilai Rp1.800.000,- per bulan.

- Tunjangan Transportasi: Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah menerima tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000,- per bulan. Tunjangan ini akan dihitung berdasarkan persentase kehadiran.

 

Perpres ini memberikan acuan yang jelas mengenai penghasilan dan hak-hak tambahan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman. Hal ini tidak hanya menjamin kesejahteraan mereka, tetapi juga memastikan transparansi dan keadilan dalam pemberian gaji dan tunjangan. 

 

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan penghasilan yang diterima Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah dapat lebih terstandarisasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Termaksuk Provinsi Bengkulu, Ombudsman RI Sekarang Buka Seleksi Kepala Perwakilan Untuk 6 Daerah

Kategori :