- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Bolehkah Dilakukan Secara Bersamaan?
Selain gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan yang sejalan dengan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Pada tahun 2023ini, rekrutmen CASN membawa harapan baru bagi PPPK yang mendapat perhatian lebih sebagai bagian dari perwujudan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di sektor-sektor krusial.