- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Kemenhub telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada para PNS dengan memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
Informasi ini menjadi acuan penting bagi calon pelamar CPNS 2023 dalam mengetahui potensi imbalan atas usaha dan dedikasi yang akan mereka berikan nantinya.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen, Partai Buruh Tuntut Keadilan Melalui Usulan Kenaikan Gaji 15 Persen