Jangan Lalai, PNS Segera Siapkan Berkas dan Persyaratan Menghadapi Masa Pensiun

Jumat 25-08-2023,11:57 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Fotokopi sah surat nikah.

- Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak.

- Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal).

- Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda).

- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat.

- Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar.

BACA JUGA:Kekhawatiran Tenaga Honorer Teratasi Kebijakan Pengangkatan PPPK Menjadi Solusi

Taspen juga memberikan informasi mengenai persyaratan untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah Formulir Permintaan Pembayaran, Surat Keputusan Pensiun (SKPP), FC Identitas/KTP Pemohon, FC Buku Tabungan (jika melalui bank), FC NPWP (jika ada), dan lain-lain sesuai dengan jenis pensiun.

 

Penting untuk dicatat bahwa pemberkasan harus sudah selesai sebelum pensiunan memasuki masa pensiun. Setelah proses selesai, Taspen akan memberikan informasi bahwa gaji pensiun dapat langsung dicairkan saat masa tugas sebagai PNS telah berakhir. 

 

Namun, otentikasi harus dilakukan untuk proses pencairan pada awal bulan. Jika otentikasi dilakukan setelah tanggal 15, pencairan akan dijadwalkan pada bulan berikutnya.

 

Proses otentikasi memiliki skala waktu yang berbeda, yaitu 1 bulan sekali bagi penerima dana veteran, 2 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain, dan 3 bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).

Dengan persiapan yang matang dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, para PNS dapat menghadapi masa pensiun dengan lebih siap dan tenang.

BACA JUGA:Beda dari CPNS 2023, Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2023 Diumumkan BKN

Kategori :